Komisi XI Dorong Kanwil DJP Jatim Tingkatkan Penerimaan Pajak
Wakil Ketua Komisi XI DPR M. Prakosa mendorong jajaran Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan penerimaan pajak yang masih di bawah 70 persen di kuartal III tahun 2018 ini.
“Untuk itu perlu dilakukan berbagai upaya agar target penerimaan perpajakan yang sudah ditetapkan dapat lebih optimal,” ungkap Prakosa usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI dengan Kanwil Kemenkeu, BPK, dan BPKP di Surabaya, Jatim, Kamis (01/11/2018).
Terlebih, lanjut PDI-Perjuangan itu, penerimaan perpajakan merupakan salah satu sumber penerimaan negara dalam menjalankan program-program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah. “Kami juga ingin mendapatkan informasi terkait upaya pencapaian target serta optimalisasi yang akan dilakukan oleh Kanwil Kemenkeu Jatim,” imbuh Prakosa.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun yang mengatakan tujuan Komisi IX DPR RI Jatim untuk meng-update terkait penerimaan pajak Jatim sampai periode di kuartal ke III ini. Legislator Partai Golkar itu mengaku khawatir, karena hingga kini penerimaan pajaknya masih di bawah 70 persen.
“Perkembangannya agak mengkhawatirkan karena penerimaan pajak di tiga bulan terakhir masih di bawah 70 persen. Ini menjadi konsen, jangan sampai ini akan mempengaruhi postur realisasi secara keseluruhan kita di tahun 2018. Karena penerimaan pajak ini Jawa Timur salah satu tolak ukurnya,” ungkapnya.
Pihaknya memberikan penekanan agar diakhir tahun realisasinya mencapai 100 persen, mengingat penerimaan pajak Jatim di tahun 2017 mencapai 100 persen. “Disampaikan selalu pola ketika mendekati Desember ada kenaikan penerimaan pajak yang signifikan. Agustus sampai September memang landau, namun mendekati akhir bisa mencapai target,” jelasnya.
Kepala Kanwil DJP Jatim Rudi Bastari Gunawan menyampaikan empat langkah yang ditempuh dalam meningkatkan penerimaan pajak Provinsi Jatim tahun 2018. Pertama, melakukan kerja sama dengan pihak eksternal dan BPN terkait pelelangan aset yang disita dari Wajib Pajak (WP).
Kedua, penegakan hukum yang selektif untuk memberikan efek jera. Ketiga, peningkatan kerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) berupa pemberian pelayanan perpajakan di mall pelayanan publik. Dan keempat, melakukan sosialisasi dan edukasi perpajakan.
Turut hadir dalam Kunjungan Kerja Reses ini, Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo, Sumail Abdullah, Agun Gunanjar, Jhonny G Plate, Indah Kurnia, Amirul Tamim, Refrizal, Willgo Zainar dan Edison Betaubun. (rnm/sf)